Dituntut Hukuman Mati, Kurir 54 Kilogram Sabu Ini Ternyata Buta Huruf

Dituntut Hukuman Mati, Kurir 54 Kilogram Sabu Ini Ternyata Buta Huruf

Indra, terdakwa kasus narkoba tertunduk mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Seorang penyelundup sabu di Tanjungpinang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Uniknya, pria penyelundup narkoba ini ternyata tidak bisa membaca dan menulis alias buta huruf.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Indra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/12/2019).

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan Romano, diketahui warga Desa Dendo, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan itu menyelundupkan 54 kilogram narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," tegas Romano.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya,  A Nur menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

"Setelah diskusi dengan terdakwa pembelaan secara lisannya Karena terdakwa tidak bisa menulis," katanya.

Setelah itu dengar itu, majelis hakim pun memberikan semangat kepada terdakwa agar tidak putus asa dengan tuntutan JPU.

"Ceritakan dan dimuati apa yang dia rasakan bisa semua disampaikan. Tapi jangan putus asa dulu, hidup itu tetap berharga," kata ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho sambil menutup persidangan.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyebutkan pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal tersebut adalah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.  

"Di dalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti itu," kata Haryo.

Selain itu katanya, bahwa terdakwa juga mengaku telah beberapa kali menyelundupkan sabu.

“Terdakwa ini perannya sangat sentral, ia juga bermain tunggal, itu lah pertimbangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menggunakan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews