Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Nestapa Nelayan Bintan, Tergiur Rp 20 Juta Selundupkan 54 Kg Sabu dari Malaysia

Indra sebelum memasuki ruang persidangan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang kasus penyelundupan 54 Kg sabu-sabu bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/10/2019). Terdakwa sebelumnya diringkus aparat karena terlibat jaringan lintas negara.

Pria bernama Indra alias Bakri (39) duduk di kursi pesakitan. Ini merupakan sidang perdananya. Ia merupakan nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Indra terbuai iming-iming Rp 20 juta mengangkut sabu-sabu dari Malaysia menyelinap dengan speedboat. Pria yang mengiming-iminginya justru tidak terlacak polisi dan hanya berstatus DPO hingga saat ini.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan sabu ini. Indra ternyata pelakunya. Polisi menemukan barang bukti narkoba itu di Pulau Alang Bakau, Desa Dendun. Sabu itu dikubur untuk disembunyikan.

Namun belum sampai ke tangan pengorder yang di Tanjungpinang, Indra lebih dulu diringkus aparat pada awal Juli 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Romano menceritakan, awalnya terdakwa  dijemput oleh temannya berinisial JUM (DPO) untuk pergi ke Malaysia mengunakan perahu cepat (speedboat).

"Saat di Malaysia mereka menerima dua tas berwarna hitam berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan Teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Nyinwang," kata Romano.

Ia menjelaskan, setelah itu terdakwa menyembunyikan barang haram tersebut di Pulau Alang Bakau, RT 03/02, Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

"Kemudian JUM menghubungi Indra dan memberitahukan bahwa upah terdakwa sebesar Rp. 20.000.000 akan diberikannya esok harinya," jelasnya.

Namun Indra ternyata sudah lebih dulu ditangkap. JUM pun menghilang. "Pada sabtu tanggal 1 Juni 2019 dini hari, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareksrim Polri di rumahnya," sebutnya.

Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 54 kilogram yang dikubur terdakwa di pulau tak berpenghuni tersebut.

Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews