Warga Malaysia Diupah 1000 Ringgit Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Warga Malaysia Diupah 1000 Ringgit Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti narkoba didampingi Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap 2 kurir narkoba yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Perairan Pulau Pemping, Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (8/1/2020) malam.

Kedua tersangka diketahui masih bersaudara yaitu S dan MR yang berasal dari Johor, Malaysia. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir.

“Sabu tersebut ketika diamankan, diletakkan di dalam kardus warna putih oleh pelaku. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket teh China warna hijau yang isinya sabu seberat 700 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ekspose di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2020).

Lanjut Harry, tidak hanya di dalam kemasan teh China. Petugas juga menemukan paket lainnya atas kapal tersebut sebanyak 228 gram.

“Untuk pil ekstasinya, mereka simpan di dalam kotak biskuit mentega yang sudah dibungkus sama plastik bening,” ucap Harry.

Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah adanya info bahwa akan adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Batam. 

Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dengan speedboat, petugas menemukan kedua orang tersebut di wilayah perairan Pulau Pemping.

Setelah diperiksa, di dalam kapal tersebut di temukan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, kedua pelaku ini masuk perairan Indonesia menggunakan kapal kecil.

Mereka sudah ditunggu warga Indonesia berinisial M untuk proses transfer barang. Pria ini sudah ditangkap.

“Mereka diupah 1000 ringgit sekali pengiriman, ngakunya sudah dua kali melakukan perbuatan ini,” ucapnya.

Kini, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews