Penampakan Nurdin Basirun Makin Kurus

Penampakan Nurdin Basirun Makin Kurus

Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun (Foto: via Detikcom)

Batam - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Nurdin dihadirkan ke persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saat hadir di persidangan tersebut, Nurdin terlihat menggunakan kemeja lengan panjang. Rambutnya panjang kurang terurus.

Nurdin terlihat cukup kurus. Nurdin saat ini menghadapi ancaman hukuman cukup tinggi.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Sidang

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar. 

Ada sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan dengan terdakwa Nurdin Basirun. Diantaranya Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan, kemudian Kepala Bidang Perikanan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, serta pengusaha Kock Meng dan nelayan Abu Bakar. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews