Dapat Duit Rp 45 Juta dari Kock Meng, Nurdin: Bagikan Saja di Pulau

Dapat Duit Rp 45 Juta dari Kock Meng, Nurdin: Bagikan Saja di Pulau

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun meninggalkan kursi pesakitan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. (Foto: Detik.com)

Jakarta - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan, mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan oleh Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Itu Rp 45 juta saya di rumah. Pak Budy datang ke rumah, terus abis magrib beliau sampai dan menyerahkan uang itu kepada saya," kata Edy Sofyan ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Uang dari Abu Bakar, menurut Edy, berasal sumber pengusaha Kock Meng. Ketika itu, Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan laut di Kepri. Penerimaan itu langsung dilaporkan Edy kepada Nurdin Basirun yang saat itu aktif sebagai Gubernur Kepri.

"Saya laporkan ke Pak Gubernur, seingat saya waktu ke rumah dinas beliau ada bantuan Rp 45 juta dan beliau mengarahkan uang itu kita bawa ke pulau saja dibagikan," kata Edy.

Uang itu, Edy mengatakan, untuk digunakan Nurdin saat berkunjung ke pulau-pulau di Kepri. Bahkan uang itu disebut Edy digunakan Nurdin untuk dibagi-bagikan ke masyarakat.

"Jadi ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu. Dan kebiasaan Pak Gubernur adalah berbagi uang di situ. Dan saya di situ memberikan uang kepada Pak Gubernur untuk dibagikan," jelas Edy.

Ketika itu, Edy mengaku langsung menyerahkan uang tersebut ke tangan Nurdin. Uang yang dibagikan ke masyarakat pecahan Rp 100 ribu.

"Waktu beliau membagikan beliau biasanya bagi uang beliau dulu, tapi pasti enggak cukup kan, karena orang kalau di desa bisa Rp 100 ribuan lebih, akhirnya nanti saya mendekati beliau memberikan uang ke tangan beliau dan beliau langsung membagikan, dilanjutkan," tuturnya.

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews