Pengacara Nurdin Basirun Bantah Kliennya Terserang Stroke

Pengacara Nurdin Basirun Bantah Kliennya Terserang Stroke

Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta - Sempat dikabarkan terserang stroke dan vertigo, Gubernur Kepri nonaktif, sekaligus terdakwa kasus gratifikasi, Nurdin Basirun disebutkan penasihat hukumnya, Andi M Asrun sudah sehat.

"Pak Nurdin kembali ke Rutan KPK, setelah dirawat di RS Abdi Waluyo sejak 11 Januari karena serangan vertigo dan maag"," kata Asrun, melalui rilis yang diterima batamnews, Jumat (17/1/2020).

Dikatakannya juga, Jumat siang ini (17/01/2020) Nurdin telah kembali ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Diceritakan Asrun, Nurdin awanya dibawa ke RSCM oleh petugas Rutan KPK pada Jumat pagi (10/1/2020).

Tetapi karena kamar perawatan penuh di RSCM, mantan Bupati Karimun itu dirujuk ke RS Abdi Waluyo di bilangan Jakarta Pusat.

"Kami membantah pemberitaan bahwa pak Nurdin stroke. Itu tidak benar," tegas Andi yang dulu merupakan pengacara Pemprov Kepri ini.

Ditambahkannya, Jaksa KPK pun telah memberi saran agar Nurdin dibantarkan dari penahanan KPK.

Pada hari Senin (13/1/2020), Tim Hukum Nurdin mengajukan permohonan pembantaran kepada majelis hakim yang diketuai Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto. Hakim mengabulkan permohonan pembantaran dari tanggal 11 sampai 17 Januari.

"Selama perawatan di RS Abdi Waluyo, Nurdin ditangani oleh tim dokter yang dipimpin oleh Dr Sutrisno, dokter senior di RS Abdi Waluyo," ujarnya lagi.

Menurut Asrun, Nurdin Basirun mendapatkan tindakan medis mulai MRI sampai pemeriksaan laboratorium lengkap untuk memulihkan kesehatannya. "Tim Dokter memberikan Nurdin obat-obatan dan infus di tangan," tuturnya.

Ia menambahkan, berkat kesungguhan tim medis kesehatan, Nurdin berangsur pulih dan dibolehkan kembali ke Rutan KPK, walaupun Gubernur Kepri non-aktif itu masih merasakan pusing vertigo.

Namun demikian, Nurdin memberi isyarat bisa mengikuti sidang hari Rabu depan (22/1/2020) dengan agenda keterangan saksi-saksi dari kalangan pengusaha.

Selama masa perawatan di RS Abdi Waluyo, Nurdin didampingi oleh dua orang anaknya dari Singapura dan adiknya dari Tanjungbalai Karimun.

"Pak Nurdin mengharapkan doa dari masyarakat Kepri agar bisa melalui proses hukumnya secara cepat dan berkeadilan," harapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Nurdin Basirun, Rabu (15/1/2020).

Nurdin Basirun merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa KPK menyampaikan informasi bahwa Nurdin sedang sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo.  Di persidangan, jaksa tidak menyampaikan secara spesifik Nurdin sedang sakit apa.

Jaksa hanya menyampaikan ada surat keterangan sakit yang akan diserahkan ke majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto tersebut.

Rencananya, jaksa sudah menyiapkan enam orang sebagai saksi di persidangan lanjutan hari itu. "Hari Rabu nanti, saksi dipanggil ya. Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Januari," kata hakim Yanto menutup persidangan.   

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews