Begini Cara Agung Selundupkan Hp ke Tahanan di Sel Pengadilan

Begini Cara Agung Selundupkan Hp ke Tahanan di Sel Pengadilan

Tersangka Agung usai diamankan petugas polisi di PN Tanjungpinang. (Foto: Adi/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Seorang tamu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (14/1/2020).

Residivis kasus narkoba ini kedapatan memasukkan handphone ke sel tunggu persidangan untuk diberikan ke salah satu tahanan sekitar pukul 12.30 WIB.

Karena tericuk atas aksi itu, Agung digiring ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama seorang wanita bernama Hidayanti yang diduga pacarnya.

Menurut salah satu petugas polisi yang mengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, bahwa pria bernama Agung ini sudah dua kali berkunjung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk berkomunikasi dengan terdakwa Theo, seorang napi kasus penggelapan yang menjalani masa persidangan.

"Udah dua kali dia nanya ke saya, seminggu lalu ia menanyakan ke saya, boleh masuk ke dalam, saya bilang tak boleh," terang petugas tersebut

Namun sekitar pukul 12.30 WIB ia melihat Agung berdiri di depan sel tunggu pengadilan. Sel ini dipakai untuk menampung sementara para napi yang antre untuk menunggu sidang.

"Namun saat saya duduk, mendengar sesuatu barang jatuh, saya tanya kenapa, ia langsung melawan," ujarnya.

Petugas tersebut langsung mengamankan Agung bersama ponsel tersebut. "Kami langsung serahkan ke pihak kepolisian dan saya tak tahu gimana cara ia memasukkan handphone itu," sebutnya.

Menurut salah satu tahanan PN Tanjungpinang, Agung memasukkan handphone ke sel tahanan dengan cara dilempar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :