Terlibat Narkoba, PNS Kepri Siap-siap Dipecat

Terlibat Narkoba, PNS Kepri Siap-siap Dipecat

Ilustrasi.

Batam - Pemprov Kepri berkomitmen tegas kepada pegawai yang terlibat narkoba. Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan, pihaknya siap memberikan sanksi berat pemecatan.

"Semua pegawai harus menandatangani pakta integritas anti narkoba. Kalau terlibat, akan dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Isdianto, Minggu (12/1/2020).

Memasuki tahun 2020, Isdianto memerintahkan semua pegawai untuk menandatangani pakta integritas yang berisi empat poin, ditandatangani pegawai dan Kepala OPD terkait.

Point pertama, tidak akan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya.

Kedua, berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan,  narkoba di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketiga, mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Terakhir, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, apabila terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan NAPZA.

Isdianto meminta tiap OPD segera menyelesaikan penandatanganan pakta integritas tersebut. Sifatnya wajib.

"Di situ ada penegasan bahwa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Kita harus tegas dari instansi sendiri," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews