Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Pil Ekstasi di Harbour Bay

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.037 Butir Pil Ekstasi di Harbour Bay

J, tersangka penyelundup ekstasi menutup wajah saat kasusnya diekspos Bea Cukai Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Bea Cukai Batam mengungkap penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang pria berinisial J (28) ditangkap bersama barang bukti 30.037 butir pil ineks.

Dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2020), Kepala KPU Bea dan Cukai tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (9/1/2020) lalu

"Petugas mengamankan 30.037 butir ekstasi dari tersangka J, juga ditambah dengan ekstasi yang telah hancur seberat 31,7 gram," kata Susila.

Ekstasi itu dibawa dari Malaysia. J menyembunyikannya dalam bungkus plastik makanan. Namun beruntung petugas bisa mendeteksinya dengan X-ray.

"Ada indikasi yang dicurigai ketika barangnya melewati X-ray. Ia mencampur pil ekstasi dengan makanan. Ada 11 kemasan makanan yang dibawa oleh tersangka dalam dua plastik besar," terangnya.

Tersangka membawa sebuah koper, tas kecil dan dua kantong plastik yang berisi makan ringan.

Petugas melakukan pengujian bersama Ditresnarkoba Polda Kepri. "Kami mengamankan ke kantor dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri," jelas Susila.

Pelaku mengaku kalau barang tersebut akan dibawa ke Jakarta. "Kami masih melakukan pengembangan. Kita akan selidiki lebih lanjut, sebab jaringannya terputus," ujar Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S Pardede.

Tersangka J dijerat pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atas aksi penyelundupan narkoba itu dari luar negeri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews