Residivis Narkoba Terciduk Sisipkan Ponsel ke Napi di Sel Pengadilan

Residivis Narkoba Terciduk Sisipkan Ponsel ke Napi di Sel Pengadilan

Agung diinterogasi petugas kejaksaan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang heboh saat seorang pria ditangkap, Selasa (14/1/2020) siang. Pria bernama Agung itu ketahuan menyisipkan sebuah ponsel ke salah seorang narapidana di sel tunggu persidangan.

Aksi Agung menyusup memberikan ponsel jenis android ke narapidana itu ketahuan. Petugas kepolisian yang menjaga napi mengamankannya.  

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan menuturkan jika Agung ke pengadilan sebagai seorang pembesuk. Ternyata ia juga memberikan ponsel ke tahanan. Belum diketahui tujuan Agung memberikan ponsel tersebut

"Benar tadi anggota kita mengamankan seorang pembesuk yang menyisipkan handphone ke napi di sel pengadilan. Napi itu menjalani sidang kasus penggelapan," kata Wawan.

Agung kemudian dibawa anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk diperiksa. Selama ini banyak kasus napi yang menjalankan bisnis narkoba dari balik sel. Mereka bekomunikasi dengan ponsel yang entah dari mana dapatnya.

"Saat ini sedang ditangani Satreskoba Polres Tanjungpinang. Handphone itu chat-nya sudah dihapusnya," ujarnya.

Agung dan seorang wanita bernama Hidayanti, diduga pacarnya dibawa ke dalam mobil untuk diangkut ke kantor Polisi. Pria itu dikabarkan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus narkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews