Jaksa Tanjungpinang Periksa Notaris dalam Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB

Jaksa Tanjungpinang Periksa Notaris dalam Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Tanjungpinang - Proses hukum dugaan penggelapan pajak BPHTB senilai Rp 1,3 miliar di Tanjungpinang terus bergulir. Kali ini, jaksa memeriksa seorang notaris terkait kasus tersebut, Senin (13/1/2020).

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan notaris berinisial S ini diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi pajak tersebut.

"Pemeriksaan saksi hari ini dari pihak swasta, termasuk saksi penting dalam penyidikan, untuk itu dimintai keterangannya," kata Rizky.

Dalam tahap ini penyidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, terdiri dari pihak BP2RD, BPN dan Bank BTN.

"Saksi-saksinya masih sama, tahap penyidikan ini melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti," jelasnya.

Besok, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang saksi. Salah satu saksi ada yang berada di luar daerah dan tiga dari dinas BP2RD Kota Tanjungpinang.

"Salah satu saksi ada di luar daerah maka kami yang akan datang ke sana dikarenakan saksi tidak bisa meninggalkan pekerjaan," sebutnya.

Rizky mengungkapkan, selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak.

"Saksi ahli dari BPKP Provinsi Kepri," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews