Jaksa Juga Panggil Kepala BPKAD Tanjungpinang Selidiki Dugaan Penggelapan BPHTB

Jaksa Juga Panggil Kepala BPKAD Tanjungpinang Selidiki Dugaan Penggelapan BPHTB

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memeriksa sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pada Rabu (30/10/2019), penyidik Kejari Tanjungpinang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Darmanto selain memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, dalam penyelidikan dugaan penggelapan pajak ini, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

"Pada hari ada dua orang, saat ini bu Riany sedang menjalani permintaan keterangan, nantinya akan dilanjutkan pemintaan keterangan terhadap Kepala BPKAD Tanjungpinang Darmanto," kata Rizky Rahmatullah saat ditemui di Kejari Tanjungpinang.

Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dugaan penggelapan yang diduga dilakukan mantan pengawai BPPRD berinisial D dan Y.

"Kami juga saling berkoordinasi dengan Inspektorat dan saling bertukar data, untuk itu semalam kita minta keterangan kepala Inspektorat mengenai penyelidikan mereka, kalau mereka mendalami mengenai kedisplinan saja," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk sementara ini jaksa melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak pada tahun 2019. Namun katanya, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan pada tahun sebelumnya.

"Ini masih penyelidikan dugaan tahun ini, apakah perkembangan kami belum berani sampaikan," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews