Sprindik Terbit, Kejari Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Sprindik Terbit, Kejari Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

Ilustrasi korupsi.

Tanjungpinang - Proses hukum dugaan penggelapan pajak Rp.1,2 miliar dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Kota Tanjungpinang terus bergulir.

Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print1380/L.10.10/Fd.1/12/2019 pada Senin (9/12/2019) kemarin.

"Saat ini dalam penyidikan, Sprindik sudah diterbitkan ke Pidsus," katanya singkat, Selasa (10/12/2019).

Meski sudah menerbitkan sprindik, Kejari Tanjungpinang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut kemungkinan penetapan tersangka masih lama.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews.co.id, dugaan penggelapan pajak BPHTB ini sudah berlangsung lama.

Diduga oknum pegawai BP2RD dengan menggunakan user "hitam" untuk masuk ke dalam server pengurusan BPHTB.

Setelah semua dokumen lengkap dan mendapatkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terduga diduga memalsukan dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan Bank BTN dan tanda tangan staf BTN di BPPRD Tanjungpinang.

Seharusnya uang miliaran rupiah itu masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun malah masuk ke kantong pribadi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews