Jaksa Cecar 16 Pertanyaan untuk Tengku Dahlan

Jaksa Cecar 16 Pertanyaan untuk Tengku Dahlan

Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews(

Tanjungpinang - Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan dicecar 16 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (29/10/2019).

Pemeriksaan Tengku Dahlan terkait dengan penyelidikan dugaan kasus pengelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. 

Usai diperiksa jaksa, Tengku Dahlan keluar ruang pemeriksaan sambil tersenyum. Sebanyak 16 pertanyaan yang disampaikan jaksa, lebih banyak mengulas tentang jabatannya sebagai kepala inspektorat.

"Pertanyaan ingin tau tugas pokok saya sebagai Inspektorat, dalam Perda inspektorat bertugas membantu wali kota Tanjungpinang melakukan pengawasan, pembinaan serta pemeriksaan terhadap OPD kita," kata pria yang juga Pejabat Sekda Kota Tanjungpinang ini.

Baca: Jaksa Periksa Kepala Inspektorat Tanjungpinang Dalami Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus terdiri lima orang untuk mendalami pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Kota Tanjungpinang.

"Kalau hasil apa saya belum dapat laporannya. Tunggu saja ya mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari selesai," ujarnya.

Jaksa mencium adanya penggelapan dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 1,2 miliar.

Korps Adhyaksa ini sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut dugaan penggelapan tersebut.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews