Natuna dan Rencana Provinsi Khusus

Natuna dan Rencana Provinsi Khusus

Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna. (Foto: ist)

Bukan karena baru-baru ini ramai isu mengenai di Laut Natuna Utara, atau juga memanfaatkan momentum Presiden Joko Widodo ke Kabupaten Natuna. Namun ini terkait kondisi nyata yang ada di Kabupaten Natuna. Diperlukan kebijakan yang strategis untuk Kabupaten Natuna.  

Hal ini juga terkait hasil rapat terbatas di KRI Imam Bonjol pada 23 Juni 2016 di Natuna. Saat itu presiden pertama kali berkunjung ke Natuna untuk menghasilkan percepatan pembangunan.

Natuna mempunyai kekhususan karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga. Ini yang tidak dimiliki oleh kabupaten lain yang bercirikan kepulauan di seluruh Indonesia. 

Negara- negara tetanga ini sering  "usil dan cenderung nakal" menjarah ikan di laut Natuna. Tentulah diperlukan pengawasan lebih ketat dari aparat yang berwenang di laut supaya sumber daya kita dan keutuhan wilayah kita terjaga. Sebanyak 30% lalu lintas perdagangan dunia melewati Laut Natuna Utara.

Perairan ini terkadung kekayaan alam dari sektor migas. Namun hal itu belum sepenuhnya dikelola secara baik. Cadangan migas ini terbesar di Asia.  Bagi suatu negara, migas berperan penting sebagai pendapatan negara bukan pajak. 

Natuna saat ini merupakan kabupaten penghasil migas namun belum sepenuhnya merasakan keuntungan dari hal tersebut.   Sangat besar peluang  menambah PAD dari sektor migas dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 Tentang PI 10%.

Namun hal ini tidak bisa dimanfaatkan karena letak sumur migas rata-rata diatas 12 mil dari bibir pantai. Sesuai aturan, hal itu hanya bisa dikelola oleh provinsi bukan kabupaten.

Masyarakat Natuna banyak bekerja sebagai nelayan. Sektor perikanan  menjadi sumber kehidupan mereka dan pendapatan daerah. Namun lagi-lagi disayangkan, sumber pendapatan ini juga belum maksimal menunjang PAD bagi Kabupaten Natuna karena kewenangan itu ada di tingkat provinsi.

Sangat ironis kabupaten Natuna yang  97%  wilayahnya lautan, namun tidak bisa berbuat banyak mengelola potensi kelautan yang dimiliki.

Tentunya perlu kebijakan pemerintah pusat untuk daerah perbatasan dan terluar serta kepulauan seperti Kabupaten Natuna. Pembentukan sebuah provinsi sangat mungkin dilakukan karena landasannya berdasarkan UU Pemerintah Daerah demi Kepintingan Strategis Nasioanl dan demi menjaga keutuhan NKRI.

Potensi sumber daya alam yang besar dan sangat berpengaruh terhadap pertahanan, sosial budaya, ekonomi dan politik tentulah diperlukan suatu kebijakan yang strategis. Hal ini juga mengacu pada  PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional, di mana Natuna dan sekitarnya menjadi salah satu Pusat Kegiatan Kajian Strategis Nasional.

Sudah selayaknya Kabupaten Natuna dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Khusus. 

 

Penulis: Harken, S.Pd. Ek,

Politisi PPP Kabupaten Natuna, sebelumnya menjabat Anggota DPRD Natuna periode 2014-2019 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews