Anggota DPRD Batam: Pemko Harus Berani Tutup Lokalisasi Sintai

Anggota DPRD Batam: Pemko Harus Berani Tutup Lokalisasi Sintai

Ilustrasi.

Batam - Suara-suara penutupan lokalisasi Sintai di Tanjunguncang, Batam mulai bergema. Setelah rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus menyuarakan hal itu, kini seruan serupa juga muncul dari anggota DPRD Batam.

Legislator PKB, Aman menyerukan kepada Pemko Batam agar segera menutup lokalisasi berkedok tempat rehabilitasi non panti tersebut. 

“Dari dulu memang sudah kami minta agar kawasan tersebut ditertibkan,” ujar Aman yang juga anggota Komisi IV Batam, Sabtu (11/1/2020). 

Menilik sejarahnya, kawasan Sintai awalnya memang lokalisasi. Namun fungsinya diubah menjadi tempat rehabilitasi dengan harapan para pekerja seks di lokasi itu bisa kembali ke masyarakat. 

Peristiwa dua gadis belia yang menjadi korban trafficking tersebut, menurut Aman ini sudah menunjukkan Sintai telah berubah fungsi dan justru menjadi lokalisasi.

“Dari awal panti itu ada untuk merehab, sekarang kok orang baru dibawa ke kawasan itu, itu tidak boleh, menyalahi aturan,” katanya.

Dengan begitu, dia meminta agar Lokalisasi Sintai ditutup, supaya ada tindakan tegas karena jika tidak dikhawatirkan akan ada lagi trafficking lagi. 

Ia juga menilai pengawasan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam lemah. Seharusnya kawasan tersebut diawasi secara periodik.

“Pengawasan bisa dibilang lemah, kita juga perlu pertanyakan pengawasan secara periodik ini tidak dilakukan, apalagi kawasan Sintai berdekatan dengan perumahan,” kata dia. 

Sebelumnya, Romo Paschal juga bersuara keras dengan keberadaan lokalisasi Sintai yang terkesan dilegalkan oleh pemerintah.

"Sintai itu tempat rehabilitasi non panti atau lokalisasi pelacuran yang dilegalkan. Seingat kami sudah beberapa kali terjadi kasus perdagangan orang yang sama di tempat ini," kata Romo Paschal dalam pesan singkat kepada Batamnews, Jumat (10/1/2020).  

Merujuk pada Perda Kota Batam nomor 6 Tahun 2002, pasal 8 (ayat 2c) seharusnya lokalisasi Sintai sudah tidak ada lagi alias dibubarkan.

Baca: Dua Gadis Jadi Korban Trafficking, Romo Paschal: Harusnya Lokalisasi Sintai Dibubarkan

Dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa daerah ini adalah rehabilitasi non panti (bagi pekerja seks komersial) dan tiga tahun berikutnya, sejak Perda itu berlaku tempat tersebut akan ditutup.

"Sekarang sudah 18 tahun. Nama rehabilitasi non panti itu tak dikenal orang lagi berganti menjadi gemerlap dunia malam lengkap dengan prostitusi bahkan menjadi ruang transaksi perdagangan orang yang seolah dilegalkan dan sengaja dibiarkan," ujar Romo Paschal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews