Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menunjukkan barang bukti dan tersangka trafficking. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Praktik trafficking dengan mencoba menyelundupkan pekerja migran ilegal ke Malaysia dibongkar Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau. 

Sedikitnya, ada tujuh perempuan yang diangkut dari sebuah penampungan di Perumahan Bambu Kuning Blok B 27 No 21 Sagulung oleh jajaran Subdit IV PPA Polda Kepri pada Sabtu (16/11/2019) pukul 19.30 WIB lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkap identitas ketujuh wanita terseut yakni Jamiah (25) dan Kristina Malo (27) asal Sumbawa, NTB, Indah Lestari Hasan (18) asal Manado, Ida Dian Lismi (18) asal Surabaya serta Ronita Bane (18), Redi Ule (20) dan Arianti Lili (39) asal Kupang (NTT).

"Para korban ini rencana keberangkatan mereka ke Malaysia diatur oleh Puryanto alias Jimmy," kata Erlangga, Senin (18/11/2019).

Sementara, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi salah satu keluarga korban asal Manado.

"Dari hasil laporan polisi keluarga korban Polda Kepri memback up Polda Sulut melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya mendapatkan 7 wanita tersebut disekap di Sagulung," terang Ari Darmanto.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni paspor, boarding pass, serta beberapa barang lainnya.

Sedangka Jimmy dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No 18  Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia di luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews