Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Sintai

Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Sintai

Polisi menangkap tiga tersangka terkait perdagangan orang di lokalisasi Sintai. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Lagi-lagi polisi meringkus pelaku human trafficking di lokalisasi Sintai, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Tiga orang ditangkap sebagai tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah bar kawasan prostitusi itu.

Sm dan Ds, merupakan muncikari sekaligus pengelola bar. Sementara As (15) yang juga masih di bawah umur menjadi perekrut gadis-gadis belia itu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan dua gadis belia itu dijadikan sebagai pekerja seks.

"Satu tersangka masih juga di bawah umur, sebagai perekrut dan membawa korban ke Batam pada Minggu 5 Januari 2020," ujar Prasetyo, Rabu (8/1/2020) dalam press rilis.

Setiba di Batam, kedua gadis tersebut dipekerjakan untuk melayani pria hidung yang datang ke Bar itu. "Minggu mereka datang, dan malamnya langsung dipekerjakan oleh tersangka," kata Kapolres.

Tersangka yang merekrut dua gadis tersebut mengiming-imingi imbalan uang dan dicarikan pekerjaan di Batam.

"Kedua korban dijanjikan untuk bekerja di Batam. Namun, kerja apa yang dijanjikan belum disebutkan pelaku," kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang. Polisi mengamankan barang bukti mulai dari buku tamu, uang hasil transaksi dan kondom.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak 10 tahun. Mereka dikenakan pasal berlapis," kata Kombes Pras.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews