Dua Gadis Jadi Korban Trafficking, Romo Paschal: Harusnya Lokalisasi Sintai Dibubarkan

Dua Gadis Jadi Korban Trafficking, Romo Paschal: Harusnya Lokalisasi Sintai Dibubarkan

Rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus.

Batam - Terbongkarnya kasus dua gadis belia yang nyaris dipekerjakan menjadi wanita penghibur di sebuah bar kawasan Tanjunguncang membuka mata bahwa kasus perdagangan manusia di Batam tak pernah berakhir.

Adalah belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat yang nyaris menjadi korban. Keduanya dijual oleh As (15) di sebuah bar, di lokalisasi Sintai, Batam.

Kasus ini menarik perhatian Rohaniawan Crisanctus Paschal Saturnus. Romo yang aktif di Komisi Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KPPMP) menyoroti keberadaan lokalisasi Sintai yang menyandang label tempat rehabilitasi non panti.

"Sintai itu tempat rehabilitasi non panti atau lokalisasi pelacuran yang dilegalkan. Seingat kami sudah beberapa kali terjadi kasus perdagangan orang yang sama di tempat ini," kata Romo Paschal dalam pesan singkat kepada Batamnews, Jumat (10/1/2020).  

Menurut Romo Paschal, jika merujuk pada Perda Kota Batam nomor 6 Tahun 2002, pasal 8 (ayat 2c) seharusnya lokalisasi Sintai sudah tidak ada lagi alias dibubarkan.

Dalam perda tersebut jelas disebutkan bahwa daerah ini adalah rehabilitasi non panti (bagi pekerja seks komersial) dan tiga tahun berikutnya, sejak Perda itu berlaku tempat tersebut akan ditutup.

"Sekarang sudah 18 tahun. Nama rehabilitasi non panti itu tak dikenal orang lagi berganti menjadi gemerlap dunia malam lengkap dengan prostitusi bahkan menjadi ruang transaksi perdagangan orang yang seolah dilegalkan dan sengaja dibiarkan," ujar Romo Paschal.

Seperti diketahui, dalam kasus trafficking yang menimpa dua gadis asal Depok, Jawa Barat ini, Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka yakni As, Sm dan Ds. Dua nama terakhir merupakan muncikari sekaligus pengelola bar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews