Dugaan Premanisme, Warga Kampung Tua Seranggong Mengadu ke Dewan

Dugaan Premanisme, Warga Kampung Tua Seranggong Mengadu ke Dewan

Unjuk rasa warga Kampung Tua Seranggong di DPRD Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Puluhan masyarakat Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong mendatangi kantor DPRD Kota Batam. Mereka meminta legalitas Kampung Tua Seranggong segera dirampungkan. 

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh ketidakjelasan status Kampung Tua Seranggong. Akibatnya, muncul permasalahan yaitu pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat cepat terselesaikan.

"Kami meminta agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bertindak cepat dalam proses legalitas Kampung Tua Seranggong ini,” ujar salah seorang warga, Feri, Kamis (9/1/2020).

Mereka meminta agar tindakan pembongkaran rumah warga secara sepihak tidak terjadi lagi. Apalagi dalam upaya pembongkaran dilakukan dengan cara premanisme. 

“Pihak perusahaan tersebut membongkar rumah kami tanpa ada pemberitahuan,” katanya. 

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak ada upaya untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Bahkan dalam upaya pembongkaran tersebut, sempat ada warga yang ingin menahan tapi terhalang karena pihak perusahaan menyewa preman. 

"Kami ingin keadilan,“ kata dia. 

Untuk diketahui, Kampung Tua Seranggong ditetapkan menjadi salah satu dari 37 titik kampung tua oleh Pemerintah Kota Batam. 

Keputusan itu diambil karena pada kawasan kampung tersebut ada makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang sudah lama mendiami kawasan kampung tersebut. 

Sementara itu luas kampung tua Seranggong sendiri awalnya 30 hektar dengan jumlah penduduk 700 Kepala Keluarga (KK). 

Namun, mengalami penyusutan karena ada beberapa perusahaan yang mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews