Duh, Giliran Hipma Persis Tuntut Penutupan Perusahaan di Bintan

Duh, Giliran Hipma Persis Tuntut Penutupan Perusahaan di Bintan

Hipma Persis berunjuk rasa di Kantor DPMPTSP Bintan menuntut penutupan PT MIPI.

Bintan - Himpunan Mahasiswa (Hipma) Persatuan Islam (Persis) Kepri berunjuk rasa menuntut penutupan sebuah perusahaan di Bintan, Kepri.

"Perusahaan elah menyalahgunakan perizinan. Kemudian perusahaan itu juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka kami minta dinas terkait menutup perusahaan itu," ujar Korlap Hipma Persis Kepri, Zulkarnaen saat menyuarakan aksinya di halaman Kantor DPMPTSP Bintan, Senin (30/12/2019).

Selain ditutup, DPMPTSP juga diminta memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin itu. Sanksinya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 Ayat 1.

"Apabila DPMPTSP tidak mampu mengatasi masalah ini dan menutup perusahaan, kami minta mundur dari jabatan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan tudingan mahasiswa terhadap perusahaan yang menyalahgunakan perizinan itu tidak benar. Melainkan perusahaan itu tidak memiliki izin untuk berada di Galang Batang dan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi saya ingin luruskan, perusahaan itu bukan salahgunakan izin tapi tidak miliki izin membangun sampai detik ini. Karena mereka tidak pernah mengurus izin apapun di dinas yang saya pimpin," ujar Hasfarizal.

Hasfarizal menegaskan jika dia akan bertanggungjawab dengan segala bentuk perizinan yang ditandatanganinya. Apabila dia terbukti memberikan izin sehingga perusahaan bisa beroperasi dan melakukan ekspor ke luar negeri maka dia siap diproses hukum.

Baca: Unjuk Rasa Warga Ungkap PT MIPI Terjang Izin Operasional

DPMPTSP, kata Hasfarizal, tidak pernah mengeluarkan segala bentuk izin. Penyebabnya adalah lokasi yang telah digunakan perusahaan untuk pembangunan berada di wilayah pertanian dan pemukiman sehingga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Saya tidak takut apalagi harus mundur dari jabatan. Karena jabatan itu hanya amanah, tapi ingat jika saya terbukti bersalah mengeluarkan izin itu," katanya.

Beberapa pekan lalu, tim gabungan Pemkab Bintan telah melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Hasilnya telah dituangkan dalam berita acara bahwa aktivitas di perusahaan tersebut harus dihentikan.

Bahkan pihaknya sudah surati Satgas Pokja 4 Percepatan Berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini. Kemudian juga akan dibahas secara serius bersama Kejari, Polres, DPMPTSP, DLH, PUPR, dan Satpol PP.

"Jadi untuk aktivitas perusahaan sudah diminta Satpol PP untuk dihentikan.Karena kami tidak punya kewenangan untuk itu," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews