Ketua Kadin Batam Jabarkan 5 Janji Rudi yang Belum Terbukti di BP Batam

Ketua Kadin Batam Jabarkan 5 Janji Rudi yang Belum Terbukti di BP Batam

Jadi Rajagukguk.

Batam - Pengusaha Batam sekaligus Kepala Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Jadi Rajagukguk menagih gebrakan kinerja Muhammad Rudi sebagai ex-officio dalam seratus hari kerja memimpin Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Jadi menyebut, menjelang hingga pelantikannya sebagai Kepala BP, Rudi selalu menggaungkan keunggulan dan manfaat jika jabatan wali kota dibarengi dengan memimpin BP Batam secara ex-officio.

"Ada lima hal yang selalu dia (Rudi) sampaikan ke publik saat itu," kata Jadi usai berunjuk rasa seorang diri di Kantor BP Batam, Senin (6/1/2020).

Jadi merinci hal yang selalu didengungkan Rudi yakni UWTO dihapus sehingga rakyat kecil tak perlu lagi bayar sewa tanah kepemilikan rumah yang nilainya bisa capai ratusan juta

Kemudian izin usaha siap dalam sekejap untuk pengusaha kecil, menengah bahkan skala besar, baik dalam maupun luar negeri, karena satu pintu dan satu komando.

Lalu kepastian hukum investasi lebih jelas  Tak akan ada lagi terjadi ekonomi biaya tinggl yang membuat dunia usaha menghitung risiko berinvestasi di Batam. Sebab, aturan dan ketentuan izin usaha tak lagi berubah-ubah

"Iklim usaha terjaga, pertumbuhan ekonomi meningkat. Pertumbuhan ekonomi Batam bisa di atas pertumbuhan ekonomi  nasional. Karena birokrasi berbelit dihilangkan," kata Jadi mengutip janji Rudi.

Kemudian fasilitas sosial lebih memadai. Gedung sekolah, fasilitas kesehatan dan taman bermain bisa ditambah. Wargapun akan pintar, sehat dan bahagia.

Namun menurut Jadi, lima keunggulan ini tidak pernah dirasakan masyarakat dalam seratus hari Rudi bekerja sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam. Terutama masalah UWTO dan pelayanan terpadu satu pintu.

"Saya menilai sampai saat ini program wali kota dan BP Batam masih satu arah bukan dua arah, Pemko sendiri, BP sendiri," katanya

Harapan untuk kemudahan pun izin berusaha disebut Jadi sempat dikeluhkan pengusaha. Dengan kondisi saat ini justru menurutnya lebih banyak izin usaha yang semakin berbelit.

Harusnya kehadiran pemerintah baik sebagai ex-officio maupun wali kota, mengusahakan masalah ini tidak muncul. Saat ini Batam justru dinilai seperti auto pilot banyak payung hukum yang tidak konsisten.

"Contoh permasalahan taksi online dibiarkan seolah-olah hukum rimba. Terus tidak ada fasilitas bagi UMKM yang digusur akibat pelebaran jalan dan digusur di pasar induk. Makanya saya sampaikan aspirasi ini di depan publik," ujarnya.

Jadi juga turut menyoroti terkait penghapusan cukai di wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta penyerahan pelayanan pelabuhan kepada Pelindo.

Dalam orasinya tersebut Jadi juga meminta kepada Presiden untuk mencabut PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

"Umur FTZ (Free Trade Zone) itu kan harusnya 70 tahun tapi ini baru 15 tahun, FTZ mau diubah lagi. Ini seperti tidak ada konsistensi dari pemerintah. Sekarang yang saya pikirkan bagaimana laku lintas barang dari FTZ ke KEK maupun sebaliknya?," ungkapnya.

Untuk pelabuhan sendiri, menurut Jadi upaya pemerintah untuk memodernisasi pelabuhan dengan melibatkan Pelindo perlu diapresiasi namun tetap harus mempertimbangkan pendapat dari pengusaha lokal yang sudah berkecimpung lama di Pelabuhan Batuampar tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews