Omset Bisnis Judi Online di Batam Hampir Rp 1 Miliar

Omset Bisnis Judi Online di Batam Hampir Rp 1 Miliar

Kapolresta Barelang, Kombes (Pol) Prasetyo Rachmat Purboyo mengekspos kasus judi online yang berhasil diungkap, Selasa (7/1/2020). (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Aktivitas judi online kembali dibongkar oleh tim Satreskrim Polresta Barelang. Dua tersangka yang menjalankan aktivitas ini diringkus, yakni El dan Fw.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasertyo Rachmad Purboyo mengatakan bahwa, jenis judi online yang berhasil diungkap tersebut seperti togel dan bola.

"Ada dua orang pelaku yang diamankan, bandar dan pembantu bandar (asisten)," kata Kapolres, Selasa (7/1/2020).

Polisi melakukan pengembangan terhadap kasus judi online tersebut. Diduga masih ada jaringan lainnya. "Kita masih kembangkan, karena masih banyak rangkaianya," ucap Prasetyo.

Barang bukti seperti buku rekening, tablet, serta bukti-bukti transfer diamankan polisi.

Pelaku judi online melakukan transfer sejumlah uang kepada satu rekening. Kemudian, para pemain yang telah mentransfer akan mendapat uang pada akun judi yang telah diunduh.

"Jadi, sistemnya transfer. Kemudian akun yang telah transfer akan mendapat deposit yang bisa digunakan pada situs atau website yang dikelola," terang Pras.

Dari hasil judi online tersebut, diketahui pelaku meraih omset hingga mencapai ratusan juta rupiah bahkan hingga miliaran.

"Kita belum bisa pastikan, berapa pendapatan untuk sehari atau sebulan. Tapi dari melihat rekening tabungan mencapai Rp 800 juta," ujar dia.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan undang-undang transaksi elektronik serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun maksimal.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :