Lagi Asik Main Judi, 7 Warga Gunung Kijang Ditangkap Polisi

Lagi Asik Main Judi, 7 Warga Gunung Kijang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari ketujuh pria yang berhasil diamankan (Foto:ist/Batamnews)

Bintan - Jajaran Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil membekuk 7 pemain judi dadu goncang alias cingkoko di Desa Gunung Kijang, Sabtu (30/11/2019) malam.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian cingkoko di Desa Gunung Kijang. Lalu dia mengerahkan dua anggota melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

"Penyelidikan itu dilakukan Kanit Reskrim Ipda Hisuwanto Ady dan Piket Pelayanan Ipda Saronto. Keduanya langsung turun ke lapangan," ujar Monang, Senin (2/12/2019).

Beberapa jam melakukan penyelidikan akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menggerebek salah satu pondok dekat Kampung Banjar Lama RT 009/RW 004.

Di lokasi itu polisi mendapatkan 7 warga sedang asik bermain judi menggoncang dadu. Mereka adalah ST, JT, K, R, M, DS, dan I.

Selain itu juga diamankan lapak dadu, 6 buah dadu, 2 buah piring kecil, dua tutup piring untuk goncang dadu, serta uang tunai Rp 210 ribu.

"Pelaku dan barang bukti yang di duga ada hubunganya dengan tindak pidana tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang," katanya.

Akibat bermain cingkoko, para pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.

"Mereka sekarang masih menjalani peroses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews