Polisi Tangkap Bandar dan Pembeli Judi Sie Jie di Batam

Polisi Tangkap Bandar dan Pembeli Judi Sie Jie di Batam

Sebanyak 9 tersangka kasus perjudian jenis Sie Jie dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri.

Batam - Sembilan pria ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar Polda Kepri di Kota Batam. Penangkapan dengan alasan mereka terlibat dalam kasus perjudian.

Operasi ini digelar polisi sejak Senin (25/11/2019) di berbagai wilayah Batam. Adapun kesembilan pria yang ditangkap ini memiliki peran berbeda dalam praktik judi bernama Sie Jie tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan mereka yang diringkus yakni IS sebagai bandar, ES sebagai pengendali server, GP berperan sebagai pengumpul, TP berperan sebagai perekrut, TM IH dan RS sebagai perekap atau penulis,  serta UIS dan RS sebagai pembeli.

"Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya," ujar Arie didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno saat ekspos kepada awak media di Polda Kepri, Jumat (29/11/2019).

Ari menuturkan, para tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yakni cuci mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, Kedai Kopi Manalu Sagulung, Simpang RKT pasir putih Sagulung, Warung Kopi Kavling Seroja Batuaji, Warung Kopi Pak Tampu Kavling Baru Batuaji dan Ruli Genta Satu batuaji. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakn uang tunai sejumlah Rp 12.732.000, handphone berbagai merek sebanyak 12 unit, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah dan dan1 unit laptop.

Masih lanjut Arie, hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai disini namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Sie Jie yang ada di wilayah Kepri khususnya di Kota Batam. 

Dari 9 tersangka yang diamankan ada beberapa nama yang pernah terjerat dengan kasus yang sama.

"Anggota masih di lapangan masih melakukan pengembangan lagi dan para tersangka ini diganjar dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews