Polisi Batam Gerebek Dua Arena Judi, 12 Orang Ditangkap

Polisi Batam Gerebek Dua Arena Judi, 12 Orang Ditangkap

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menunjukkan barang bukti perjudian yang diungkap dalam dua hari terakhir. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Satreskrim Polres Barelang menggerebek dua arena judi di dua lokasi berbeda dalam dua hari. Sedikitnya, ada 12 orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini.

Dua lokasi judi yang digerebek ini berada di Sekupang dan Bengkong. Jenis judi yang dimainkan pun berbeda, yakni judi mesin dan dadu.

"Untuk arena judi di Sekupang kami ungkap pada Sabtu (30/11/2019) dan di Bengkong sehari setelahnya pada Minggu (1/12/2019)," kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspos perkara, Senin (2/12/2019).

Judi yang diungkap di Sekupang berupa judi mesin (gelper). Lokasinya berada di sebuah warung yang terletak di Pelabuhan Rakyat Sekupang.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka, uang tunai Rp800 ribu, dua server serta, satu kunci permainan ikan dan burung merak," tambahnya.

Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni berinisial JR, PP dan, YB. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, permainan judi ini belum lama digelar oleh para tersangka.

Sehari kemudian, polisi juga membongkar aktivitas judi di kawasan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong. Dua bandar dan tujuh pemain ditangkap.

Dari lokasi dua bandar judi Kalimantan yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AB dan AS. Sementara, tujuh pemain masing-masing berinisial TS, BT, KD, NN, EM, MF, dan BT. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lapak dadu bergambar hewan mitos dan dadu kocok.

Kini para tersangka ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews