Ahok Terciduk Jalankan Bisnis Togel di Batam

Ahok Terciduk Jalankan Bisnis Togel di Batam

Polisi membongkar aktivitas judi togel di Batam. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Satreskrim Polresta Barelang menangkap tujuh pelaku judi togel. Praktik judi togel tersebut dijalankan oleh tersangka Ahok (41) di sebuah ruko kawasan Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Kepri.

Sementara enam orang yang juga ikut ditangkap merupakan pemain atau pemasang nomor togel. Tersangkanya Ridwan (39), Monte Carlo (35), Zilhardi (39), Yuswardi (41), lalu Dedi Susanto (29) dan Untung (55).

"Kita mengamankan satu orang bandar judi togel, dan enam lainnya merupakan pemain," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo, Selasa (7/1/2020).

Modus yang dilakukan oleh Ahok untuk melakukan transaksi jual beli nomor togel dengan cara memesan melalui SMS.

Pembayaran bisa dilakukan langsung maupun transfer. "Pemesanannya melalui via SMS kepada bandar," ujar kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa telepon genggam, bukti transfer, serta uang sejumlah Rp 6,35 juta yang diduga hasil transaksi togel.

"Ada enam pemain. Namun kasus ini akan kami kembangkan ke bandar lainnya," ucap Prasetyo.

Pelaku terjerat Pasal 303 terkait perjudian. "Bandar ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan para pemain empat tahun," kata Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews