Pengedar Narkoba di Bintan Timur Terciduk saat Akan Transaksi

Pengedar Narkoba di Bintan Timur Terciduk saat Akan Transaksi

Polisi menggeledah rumah SP. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Polisi menggagalkan transaksi narkoba di Jl Tanah Merah, Kecamatan Bintan Timur. Satu tersangka berinisial SP (36) ditangkap

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami koordinasi dengan Unit reskrim Polsek Bintim untuk melakukan penyelidikan bersama saat itu,” ujar Nendra, Minggu (5/1/2020).

Penyelidikan bersama dilakukan untuk mencari pelaku. Setengah jam kemudian, didapati seorang pria dicurigai sedang berada di depan Gereja Katolik Jalan Tanah Merah Kijang Kota.

Dari informasi yang dikumpulkan polisi sesuai ciri-ciri yang didapat, pria itu diduga akan melakukan transaksi narkoba.

 Polisi menggeledah tersangka yang diduga kuat akan melakukan transaksi tersebut.

“Pria itu pelaku yang kita cari, karena saat digeledah kita temukan 1 paket kecil sabu di saku celana sebelah kiri,” jelasnya.

Polisi juga menggeledah rumah SP. Ia diiterogasi terkait keberadaan narkoba lainnya

Dari rumah pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang di impan di meja tv, 1 set alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital.

“SP mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang didapat dari bandar berinisial MS di Tanjungpinang,” katanya.

Total keseluruhan sabu yang dijadikan barang bukti yakni 6,24 gram dari dua paket kecil, beserta alat isap dan timbangannya. Lalu, 1 unit sepeda motor dan ponsel pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar serta transaksi dengan pembeli.

“Pelaku sudah kita tahan. Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews