Dua Kurir Sabu 19 Kg Asal Bintan Terancam Hukuman Mati

Dua Kurir Sabu 19 Kg Asal Bintan Terancam Hukuman Mati

Ekspose kasus narkoba di Mapolda Kepri, Senin (30/12/2019). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua tersangka kurir sabu 19 Kg yang diamankan polisi di Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terancam hukuman mati.

Kedua tersangka Firman (23) dan Asman (36) dikenakan pasal berlapis. Mereka ditangkap petugas dari dari Dires Narkoba Polda Kepri 23 Desember 2019 lalu.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku mendapat ancaman hukuman mati dan ancaman hukuman seumur hidup, atau kurungan paling singkat 6 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ekpose kasus di Mapolda Kepri, Senin (30/12/2019) siang.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Supriadi Muji menyebutkan, dalam pengoperasiannya kedua tersangka dijanjikan upah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jambi Rp 150 juta. Namun baru diberi uang pangkal Rp 500 ribu.

“Mereka ini merupakan pemain baru. Hanya mengambil dan mengantar dari Malaysia ke Riau Daratan. Kedua tersangka juga sudah mengetahui bahwa yang dibawanya itu adalah sabu. Namun mereka masih nekat membawanya. Karena kebutuhan ekonomi mereka berani mengerjakan ini,” ucap Muji.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews