Unjuk Rasa Warga Ungkap PT MIPI Terjang Izin Operasional

Unjuk Rasa Warga Ungkap PT MIPI Terjang Izin Operasional

Unjuk rasa Parindra Kepri.

Bintan - PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) ternyata tidak memiliki izin usaha. Hal ini terungkap setelah Pemkab Bintan melakukan pertemuan dengan Pergerakan Pelajar Indonesia Raya (Parindra) Provinsi Kepri usai aksi demo di depan Kantor Bupati Bintan, Jumat (27/12/2019).

Dalam aksinya, Parindra Kepri menuding ada keterlibatan oknum anggota DPRD Bintan yang terlibat dalam pemberian izin PT MIPI. Padahal perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor kayu-kayuan itu tidak memiliki izin operasional.

"Diduga ada keterlibatan pemerintah setempat oleh oknum DPRD Bintan dalam hal ini,” kata koordinator Parindra Kepri, Jasman.

Dikatakannya juga, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses jika ada pelanggaran terhadap investasi tersebut.

“Kami mendukung investasi, namun investasi juga yang tertib, yang sesuai aturan, sehingga jelas memberikan kontribusi untuk negara dan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hasfarizal mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk PT MIPI.

“Kami tidak tinggal diam, kami lakukan sesuai kewenangan kami dan memproses sesuai aturan,” ujarnya.

PT MIPI dibangun di Galang Batang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yaitu lokasi perkebunan

Bahkan pihaknya sudah menyampaikan ke Pokja Percepatan Investasi BKPM RI terkait operasional perusahaan tersebut. Dijadwalkan awal tahun depan satgas akan datang ke Bintan untuk menindaklanjuti pelanggarannya.

“Kami surati sejak November lalu soal pelanggaran PT MIPI ke Pokja Percepatan Investasi BKPM RI,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Bintan, Adi Prihantara menambahkan Pemkab Bintan tidak memiliki kewenangan soal pengurusan izin-izin seperti izin RTRW, izin impor dan pengawasan keluar masuk barang. Melainkan itu kewenangan pihak terkait lainnya.

“Kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan kewenangan,” sebutnya.

Selama ini Pemkab Bintan terus memberikan dukungan penuh terhadap investasi. Sebab investasi sangat membantu perekonomian rakyat dan juga berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun ya harus sesuai aturan. Izin itu bukan untuk memberikan uang kepada negara, namun untuk mengatur agar investasi benar sesuai dengan garis usahanya,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews