Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Salah satu pelaku penyiraman Novel Baswedan (Foto:ist/net)

Jakarta - Tersangka penyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan berinsial RM dan RB telah ditahan kepolisian. Keduanya terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya.

Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Kedua terduga pelaku diketahui telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, (terancam) lima tahun (penjara)," ujar Argo saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Menurutnya, ancaman kurungan bagi RM dan RB itu sesuai dengan aturan soal pengeroyokan dan penganiyaan. "Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," kata Argo.

Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Sedangkan pasal 350 KUHP mengatakan "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Sebelumnya, Argo mengatakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus Novel Baswedan berperan sebagai penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Argo mengungkapkan, tersangka RB menjadi pelaku penyiraman. Sementara tersangka RM menjadi pengendara motor.

"Perannya ada yang nyupir sama yang nyiram RB," kata Argo.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews