Tak Sesuai Budaya Melayu, Wali Kota Tanjungpinang Larang Perayaan Tahun Baru
Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul bersama tokoh Melayu Tanjungpinang (Foto: Batamnews)
Batam - Wali Kota Tanjungpinang Syahrul melarang perayaan tahun baru di Kota Gurindam, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Larangan itu disampaikan melalui Surat Imbauan Nomor; 451/1916/1.1.03/2019 terkait Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Tanjungpinang.
Jenis perayaan yang dilarang adalah berbentuk hiburan maupun pesta kembang api, terompet dan ugal-ugalan di jalan raya.
"Kepada seluruh OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, mengingatkan anak muda dan remaja serta masyarakat umum tidak merayakan kegiatan tahun baru," ujar Syahrul dalam surat yang dikeluarkan pada 26 Desember 2019.
Menurut Syahrul, kegiatan di Tahun Baru sebaiknya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat seperti shalat magrib berjamaah, yasinan, berzikir dan istighosah dan shalat isya berjamaan di masjid, surau, mushala yang sesuai dengan budaya Melayu.
Baca juga: Tahun Baru di Batam, Zikir Akbar Diganti Pesta Kembang Api, UAS di Mahmud Riayat Syah
Sementara itu, di Kota Batam, aksi pesta kembang api justru digelar di Dataran Engku Putri Batam Centre. Acara tersebut diisi dengan berbagai macam hiburan.
Acara tersebut digelar Pemko Batam yang disponsori perusahaan air minum swasta PT Adhya Tirta Batam (ATB).
ATB pun diketahui akan mengakhiri kontrak konsesi pada tahun 2020 untuk pengelolaan air di Batam dan berencana kembali merebut bisnis sumber daya air di Batam tersebut.
Baca juga: MUI Batam Minta Batalkan Pesta Kembang Api di Engku Putri Batam
Sedangkan acara tabligh akbar digelar di Masjid Mahmud Riayat Syah di Tanjunguncang, Batuaji, Batam. Acara tersebut diisi Ustad Kondang Abdul Somad.
Selain Ustad Abdul Somad, ada juga Habib Muhammad bin Anies Shahab dan Ustad Luqmanul Hakim asal Pontianak.
Komentar Via Facebook :