Mendagri Surati Bupati Dharmasraya soal Natal: Jaga Toleransi

Mendagri Surati Bupati Dharmasraya soal Natal: Jaga Toleransi

Tito Karnavian.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirim surat ke Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Mendagri dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.

"Saya sudah kirim surat ke bupati untuk selesaikan toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun," kata Tito di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Tito mengatakan surat pesan toleransi keagamaan juga dikirim ke seluruh daerah lain. Selain itu agar kejadian tidak terulang, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

"Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.

"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12/2019).

Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat kristiani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.

"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.

Menurut Budi, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Poin kesepakatan itu adalah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melarang satu sama lain melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews