Lebihi Target, BC Batam Raup Penerimaan Negara Rp 168,26 Miliar

Lebihi Target, BC Batam Raup Penerimaan Negara Rp 168,26 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata.

Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 168,26 miliar selama 2018. Angka ini melebihi dari target penerimaan yang ditetapkan yaitu Rp 142,07 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata mengungkapkan tahun 2018 lalu telah dilalui dengan optimal berdasarkan capaian kinerjanya.

"Setidaknya jika dilihat dari tiga parameter yakni pertama, adalah capaian penerimaan negara sebesar itu diperoleh dari Bea Masuk Rp 161,92 miliar, Bea Keluar Rp 600 juta, dan cukai Rp 6,33 miliar," terang Susila saat publikasi capaian kinerja BC Batam, Kamis (3/1/2019).

Selain penerimaan negara tersebut, KPU BC Batam juga berhasil memungut penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 2,58 trilliun, yang merupakan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dan pemungutannya dititipkan ke Bea Cukai pada saat pelayanan kegiatan impor.

"Jumlah itu meningkat 127,71% dari PDRI tahun 2017," ujar dia.

Adapun parameter kedua, adalah hasil penindakan. Selama 2018 KPU BC Batam telah melakukan penindakan sebanyak 578 kali.

Jenis penindakan yakni barang kena cukai sebanyak 162 kasus, ballpress sebanyak 93 kasus, narkotika sebanyak 77 kasus, handphone dan gadget sebanyak 38 kasus, barang elektronik bekas sebanyak 32 kasus, barang bekas lain sebanyak 23 kasus, barang kelontong sebanyak 28 kasus, aksesoris dan sparepart sebanyak 22 kasus.

Dari penindakan tersebut ada juga barang lainnya berupa makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi, sembako sebanyak 100 kasus.

"Tindak lanjut dari penindakan telah dilakukan untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang," kata dia. 

Untuk barang lainnya ada yang tindak lanjutnya dilakukan penyidikan, di mana 4 berkas diantaranya telah P-21, diserahkan ke BP POM, distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan.

Sementara, untuk parameter ketiga adalah inovasi di bidang pelayanan dan pengawasan dimana guna mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jasa.

KPU BC Batam telah berinovasi secara nyata dalam bentuk pembuatan aplikasi-aplikasi layanan yang berbasis web (sambungan internet). Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kepabeanan.

"Aplikasi-aplikasi tersebut diciptakan dalam rangka membuat perizinan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih transparan," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews