BC Karimun Gilas dan Bakar Barang Selundupan Bernilai Miliaran

BC Karimun Gilas dan Bakar Barang Selundupan Bernilai Miliaran

Prosesi pemusnahan barang ilegal hasil tegahan di Bea Cukai Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun dimusnahkan. Total nilai barang ilegal itu miliaran rupiah.

Pemusnahan BMN itu dihelat pada Kamis (31/10/2019) jelang siang di Kantor Kanwil DJBC Kepri. BMN tersebut ialah hasil dari tegahan periode Januari 2018 hingga Januari 2019 di perairan Karimun. Sebanyak 190 kasus tercatat dalam kurun waktu tersebut.

"Barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau ekspor, serta barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri, Ibnu Sina.

Tercatat barang tegahan yaitu pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 7.288 buah kosmetik, 707 karung ballpres, 152 unit elektronik bekas berbagai merek.

Hamparan kaleng bir ilegal yang bersiap dimusnahkan di Bea Cukai Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Kemudian, dari segi pelanggaran bidang cukai yaitu berupa 1.900.000 batang rokok berbagai merek. Lalu juga Minuman Etil Alkohol berbagai golongan dan merek sebanyak kurang lebih 166.000 liter.

"Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN untuk dimusnahkan tercatat Rp 1.924.329.000, dan total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ujar Ibnu.

Selain itu, barang yang dimusnahkan diantaranya hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa 75 karung bawang putih dan 284 bawang merah dengan nilai barang berkisar Rp 60 juta kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16 juta.

Kemudian juga, sebanyak 7.407 liter etil alkohol berbagai jenis dengan nilai barang Rp1.121.000.000,- dan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Disebutkan Ibnu, penegahan dan pemusnahan yang dilakukannya merupakan langkah hukum dalam membuat efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabenanan dan cukai.

"Dukungan masyarakat untuk dalam melakukan penegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai ini juga sangat diharapkan," ujarnya.

Pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara digilas dengan alat berat, kemudian juga dibakar serta dengan cara lainnya. Sehingga barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews