Anak Buah Sebut Gubernur Nurdin tak Berwenang Beri Izin Pemanfaatan Laut

Anak Buah Sebut Gubernur Nurdin tak Berwenang Beri Izin Pemanfaatan Laut

Suasana persidangan dengan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun duduk sebagai terdakwa kasus suap.

Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Namun anak buahnya malah menyebut urusan perizinan itu seharusnya tidak berada di tangan Nurdin.

Anak buah Nurdin itu adalah Syamsuardi, yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri. Keterangan Syamsuardi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang dibenarkan yang bersangkutan.

Berikut ini isi BAP yang dibacakan jaksa M Asri tersebut:

Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut karena sesuai Pergub Kepri Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 di mana untuk seluruh proses perizinan dilimpahkan kewenangannya kepada PTSP

"Saudara mengatakan begini di BAP saksi nomor 11. Itu betul keterangan saudara?" tanya jaksa M Asri.

"Betul sesuai dengan SOP-nya seperti itu Pak," jawab Syamsuardi.

Syamsuardi lantas menyebutkan bahwa DPMPTSP Pemprov Kepri berwenang melayani semua perizinan. Selama bekerja di dinas tersebut, Syamsuardi mengaku ada 153 perizinan yang masuk, termasuk salah satu izin tata ruang laut.

"Dalam 153 perizinan ada memang yang terkait tata ruang laut yaitu di perikanan dan kelautan. Kemudian yang terkait perizinan yang sesuai ketentuan PTSP di Pergub Nomor 31," kata Syamsuardi.

Mengenai perizinan yang diteken Nurdin yang menjadi latar belakang terjadinya suap, Syamsuardi mengaku tidak tahu. Izin itu diakui Syamsuardi baru diketahuinya setelah diperlihatkan oleh penyidik KPK.

"Kami tahu ketika penyidik KPK memperlihatkannya dalam pemeriksaan. Berdasarkan pelimpahan kewenangan semua yang terkait perizinan, PTSP yang melaksanakannya," ucapnya.

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews