KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menutup kemungkinan bakal meneruskan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun dengan menjerat pemberi suap. 

Setidaknya, terdapat 24 nama kepala dinas dan 10 pengusaha tersohor besar di Kepri yang memberikan gratifikasi tersebut. dalam kasus ini. 

"Untuk dakwaan gratifikasi, saat ini kami fokus terlebih dahulu pada pihak penerima, sesuai dengan rumusan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat dihubungi Batamnews, Senin (9/12/2019). 

Febri menegaskan terkait keterlibatan pemberi pihaknya akan terus melihat fakta-fakta di persidangan ke depan. 

Pernyataan tersebut juga pernah disampaikan Febri ketika berada di Batam, beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pemberi suap takkan lolos dari jerat hukum. 

Sebelumnya, Jaksa KPK membeberkan secara rinci nama OPD dan pengusaha yang memberikan suap ataupun gratifikasi kepada Nurdin. Bahkan, dari sederet nama yang disebut, ada yang nilai gratifikasinya mencapai Rp 1,5 miliar. 

Gratifikasi yang diberikan OPD adalah untuk keperluan kunjungan kerja Nurdin Basirun. Sedangkan beberapa pengusaha melakukan suap untuk memuluskan perizinan mereka. 

Perbuatan Nurdin, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews