Jaksa KPK Ungkap di Mana Gubernur Nurdin Simpan Duit Suap

Jaksa KPK Ungkap di Mana Gubernur Nurdin Simpan Duit Suap

Nurdin Basirun dalam persidangan. (Foto: detikom)

Jakarta - Rupanya setiap penerimaan suap dalam bentuk tunai selalu disimpan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Di mana Nurdin menyimpan uang-uang itu?

Awalnya jaksa KPK menanyakan tentang keterangan dari seorang saksi bernama Hendri Kurniadi. Dia tercatat menjabat Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Pemprov Kepri. Hendri mengaku pernah mendengar bila Nurdin kerap menerima setoran dari kepala dinas hingga kontraktor.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 7 poin 3 halaman 6, saya bacakan, mohon izin yang mulia?" tanya jaksa pada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

"Ada juga penerimaan yang berasal dari APBD yang berasal dari setoran rutin kepala dinas, penerimaan dari rekanan, atau pihak ketiga atau fee proyek," sambung jaksa membacakan BAP milik Hendri tersebut.

Hendri, yang duduk di kursi saksi, membenarkan isi BAP itu. Namun Hendri mengaku hanya mendengar informasi itu.

"Saya dengar tapi tidak pernah lihat. Dengar di perjalanan kepala dinas kan sering bercerita Pak, dari kepala dinas," kata Hendri.

Rupanya sebelum menjadi Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Pemprov Kepri, Hendri menjabat Kepala Bagian Protokoler Gubernur Kepri. Dia pernah tahu uang setoran untuk Nurdin adalah dari Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

"Ikut berpartisipasi memberi. Sumbernya saya nggak tahu, Pak, tapi itu dari uangnya beliau," kata Hendri.

Selain kadis, Hendri menyebut telah mendengar Nurdin menerima dari pengusaha Johanes Kennedy Aritonang. Penerimaan uang itu terkait izin prinsip pemanfaatan laut untuk tujuan pariwisata.

"Saya dengar dari ajudan beliau ada tentang pariwisata," ucap dia.

Selanjutnya jaksa membacakan BAP Hendri terkait penerimaan uang Nurdin dari Kennedy. Hendri memperkirakan uang yang diterima sekitar Rp 15 miliar.

"Ini keterangan saudara di poin 8, bahwa saya tidak mengetahui pasti berapa uang yang diterima oleh Nurdin basirun dari Johanes Kenedy Aritonang. Jika berasal dari jenis usaha yang dikelola Johanes jumlahnya yang diterima Nurdin selama periode 2017-2019 mencapai puluhan miliar lebih dari Rp 15 miliar?" tanya jaksa.

"Nah, tadi kan di BAP tidak mengetahui, jadi ketika penyidik mengatakan perkiraan, perkiraan saya begitu, Pak," jelas Hendri.

Jaksa mengungkap kembali BAP Hendri mengenai uang yang diterima Nurdin disimpan ajudan di kamar tidur. Hendri membenarkan hal itu karena pernah melihat ajudan membawa tas berisi uang ke kamar Nurdin.

"BAP, bahwa setiap penerimaan uang yang diterima secara tunai, disimpan oleh Chandra dan Yacob di ruang kamar tidur depan keluarga rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau. Kenapa kami tanyakan, karena di situlah kami ambil uangnya? tanya jaksa.

"Iya saya lihat ajudan bawa tas ke sana," kata Hendri.

Dalam sidang ini, Nurdin duduk sebagai terdakwa. Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.

Nurdin juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi oleh Nurdin disebut jaksa lebih dari Rp 4,2 miliar.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews