Bawaslu Kepri Ajak Mahasiswa Batam Peduli Pemilu

Bawaslu Kepri Ajak Mahasiswa Batam Peduli Pemilu

Foto: Yude/Batamnews

Batam - Bawaslu Kepulauan Riau menggelar workshop Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak 2020 untuk kalangan mahasiswa di King’s Hotel, Seraya Atas, Batam, Rabu (19/12/2019) malam.

Dalam workshop tersebut Bawaslu Kepri turut mengundang pihak kepolisian dari Polda Kepri untuk menjadi nara sumber.

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Syahri Papene mengatakan kepada mahasiswa bahwa, pemilu sangat rentan dengan pelanggaran. Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Dia menjelaskan bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat melakukan pelaporan atau memberikan informasi kepada Bawaslu jika menemukan  pelanggaran.

“Tapi tidak langsung ditindak, pertama itu ada upaya pengawasan terlebih dahulu. Diawasi setiap tahapannya, baik itu ke KPU nya kami awasi, maupun peserta pemilunya juga kami awasi,” ucapnya.

Dia menyebutkan, apabila dalam pengawasan itu ada indikasi-indikasi yang dilarang oleh undang-undang, tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan. Tapi jika masih ada pelanggaran yang masih dilakukan, maka akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu penindakan.

Syahri menjelaskan, tahapan pelanggaran pemilu yang diawasi oleh Bawaslu mencakupi beberapa hal yaitu, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik oleh KPU.

Ditempat yang sama, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono yang mewakili dari pihak Gakumdu menjelaskan, pihak kepolisian yang termasuk dalam gakumdu bawaslu sudah mempersiapkan kelancaran Pilkada 2020 ini dengan mengevaluasi pemilu di tahun 2019 lalu.

“Kami sudah menganalisa dan mengevaluasi dari pemilu tahun 2019, karena banyaknya kejadian-kejadian. Diantaranya dari evaluasi kami itu, adanya kampanye di masa tenang,” kata Tidar.

Untuk itu dia berharap kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih hati-hati dalam pelaksanaan Pemilu, agar mekanisme tahapan pemilu nanti bisa berjalan dengan lancar.

Anggota Bawaslu Kepri, Divisi Hukum Indrawan Susilo Prabowo menambahkan, mahasiswa seharusnya tahu bahwa kampus merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye.

Kampus sebagai tempat menuntut ilmu harus steril dari kegiatan politik praktis, namun mahasiswa juga harus belajar tentang politik.

“Yang pernah saya dengar, ada mahasiswa yang berkampanye di kantin-kantin, yakinlah itu terjadi di Pileg. Itu tidak bisa, sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan itu harus steril dari politik praktis,” katanya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews