Bawaslu Minta Pemkab Lingga Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Bawaslu Minta Pemkab Lingga Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya menjelang Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) 2020. Peringatan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) No 10/2016.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, pada pasal itu disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Minggu kemarin kami juga sudah melayangkan surat imbauan ke Bupati Lingga terkait hal ini," kata Zamroni kepada Batamnews, Kamis (19/12/2019).

Lanjutnya, dalam Pasal 71 ayat 5 UU No.10/2016 tersebut juga menyatakan jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, kecuali mendapatkan persetujuan secara tertulis dari menteri terkait.

Kemudian, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Penetapan Pasangan Calon pada tnggal 8 Juli tahun 2020.

"Ini artinya mulai tanggal 8 januari 2020 sudah tidak boleh melakukan penggantian jabatan atau mutasi. Maka kami harap Pemkab Lingga dapat mentaati aturan ini, karena ada sanksi tegas," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews