Dua Pelanggaran Berujung Pemakzulan Donald Trump

Dua Pelanggaran Berujung Pemakzulan Donald Trump

Ketua Dewan Perwakilan Amerika Serikat, Nancy Pelosi (tengah), saat mengumumkan melanjutkan proses pemakzulan Presiden Donald Trump. (Foto: AP Photo via CNN Indonesia)

Washington - DPR Amerika Serikat memakzulkan Presiden Donald Trump berdasar hasil voting pada Rabu (18/12/2019) malam. Ada dua hal yang menjerat Trump dan dianggap sebagai pelanggaran oleh parlemen.

Dua dakwaan pemakzulan, yakni menyalahgunakan wewenang dan menghalangi tugas Kongres dalam meminta keterangan. Kini proses itu akan dilanjutkan dengan menyidangkan Trump di Senat.

Seperti dilansir AFP, pemungutan suara memperlihatkan sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, sementara itu 197 lainnya menolak.

Hasil itu diperoleh dilakukan setelah Dewan Perwakilan 10 jam berdebat dalam rapat. Sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan Trump karena dinilai merendahkan kewenangan Kongres.

Trump sebelumnya digoyang dalam dugaan skandal manipulasi dan keterlibatan Rusia dalam kampanye pemilihan presiden 2016 lalu. Namun, Kongres tidak bisa melanjutkan kepada upaya pemakzulan.

Kesempatan itu tiba saat Trump dilaporkan diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memuluskan jalannya menuju kursi kepresidenan dalam pemilu 2020 mendatang. Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, yang merupakan politikus senior Partai Demokrat mulanya menolak ide pemakzulan, tetapi akhirnya menyetujui.

Trump dilaporkan berupaya menjegal langkah bakal calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden, dengan meminta Ukraina menyelidiki dugaan korupsi sang anak, Hunter Biden, yang diduga dibuat-buat.

Dewan Perwakilan harus menyerahkan bukti pelanggaran Trump kepada komite yang sudah ditunjuk sebelumnya.

Baca: DPR AS Sepakat Makzulkan Presiden Donald Trump

Komite tersebut lantas akan mempelajari bukti dan menjalankan penyelidikan lebih lanjut. Jika bukti tersebut kuat, komite akan menyusun "pasal-pasal" pemakzulan yang sebenarnya setara dengan tuntutan kriminal di ranah politik.

Mereka kemudian menyerahkan pasal tersebut ke Dewan Perwakilan, yang setelah itu bakal menggelar pemungutan suara. Dalam proses tersebut, Dewan Perwakilan diwajibkan memilih untuk memakzulkan Trump atau tidak.

Dari hasil beberapa kali sidang dengar pendapat dan pemungutan suara, Dewan Perwakilan mulanya diperkirakan bakal menjerat Trump dengan tiga pelanggaran dalam upaya pemakzulan. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan suap, tidak mengakui keabsahan Kongres, dan menghalangi proses hukum.

Akan tetapi, Dewan Perwakilan menyetujui menjerat Trump dengan dua pasal. Hasil itu akan dilanjutkan ke Senat.

Setelah disetujui akan dimakzulkan, Trump selanjutnya akan disidang oleh Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.

Ketua Mahkamah Agung akan mengawasi pengadilan di Senat tersebut. Setelah proses pemeriksaan rampung, anggota Senat bakal kembali menggelar pemungutan suara.

Meski begitu, proses pemakzulan kali ini diperkirakan akan menghadapi perlawanan keras karena Senat AS dikuasai Partai Republik yang merupakan pendukung Trump. Mereka akan berupaya mempertahankan Trump habis-habisan karena menjadi satu-satunya calon kuat dalam pilpres 2020.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews