DPR AS Sepakat Makzulkan Presiden Donald Trump

DPR AS Sepakat Makzulkan Presiden Donald Trump

Presiden AS Donald Trump. (Foto: AP)

Washington - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika hari Rabu malam (18/12/2019) memakzulkan Presiden Donald Trump setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR.

Dilansir VOA, pasal pertama yang menjerat Trump adalah “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi.” Kemudian pasal kedua “menghalang-halangi upaya Kongres mencari keadilan” sama-sama didukung oleh 229 suara.

Tidak ada satu anggota faksi Republik pun yang memberikan dukungan.

Senat diperkirakan akan melangsungkan sidang peradilan atas hasil keputusan DPR ini pada awal Januari mendatang.

Presiden Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun Amerika, setelah Andrew Johnson tahun 1868 dan Bill Clinton tahun 1998.

Saat DPR melangsungkan pemungutan suara pemazulan, Presiden Trump justru menyampaikan pidato dalam pawai politik di kota Battle Creek, Michigan. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews