Komisioner KPU Batam Dilantik, Arief Budiman: Jaga Integritas

Komisioner KPU Batam Dilantik, Arief Budiman: Jaga Integritas

Empat anggota KPU Batam Pengganti Antar Waktu dilantik di Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melantik empat anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Kota Batam, Kepulauan Riau periode 2018-2023 di Jakarta pada Selasa (17/12/2019) malam.

Empat anggota PAW KPU Kota Batam yang dilantik, William Seipattiratu, Martinus, Jernih Milyanti Siregar serta Herrigen Agusti.

Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan pentingnya integritas sebagai bekal meraih kesuksesan sebagai penyelenggara baik saat melaksanakan pemilu mau pemilihan didaerah.

“Jadi kalau asal-asalan, tidak ikuti aturan maka keberatan, konflik akan muncul,” pesan Arief dilansir situs KPU.

Arief sendiri menekankan hal ini dilatarbelakangi proses sebelum terjadinya PAW, dimana ketua dan anggota KPU Kota Batam diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP pada 20 November 2019 lalu. 

Baca: DKPP Putuskan KPU Batam Langgar Kode Etik, Para Komisioner Diberhentikan

Mereka dianggap melanggar kode etik khususnya Pasal 6 ayat 3, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017. 

“Jadi yang perlu diingat, kita bisa jadi bagian dari proses konflik itu. Tapi sebaliknya kalau kita kerja integritas, profesional, maka kita jadi bagian dari keberhasilan pemilu,” ucap Arief.

Pada pesannya yang lain, Arief mengajak anggota PAW yang baru dilantik untuk bekerja transparan, serta kompak sebagai tim. Transparan dengan membuka semua hasil kerja kepada masyarakat, sementara kompak sebagai tim tanpa lagi melihat latar belakang satu dengan lainnya, khususnya sebelum menjabat sebagai penyelenggara pemilu. 

“Kalau sekali anda tutupi maka orang akan curiga, sementara kalau tidak bekerja sebagai team work maka keruntuhan organisasi ini,” tutur Arief. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews