Kepala BP2RD Tanjungpinang Kembali Dipanggil Kejaksaan

Kepala BP2RD Tanjungpinang Kembali Dipanggil Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Hal ini terkait pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 miliar di instansinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, dalam pendalaman penyidikan dugaan korupsi ini pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

"Ada tiga orang saksi kita jadwalkan hari ini, yakni Riany, Tina Darma Surya,  Kabid Penetapan Pajak BP2RD, dan Rianto, Mantan Kabid PBB dan BPHTB," kata Rizky, Selasa (17/12/2019).

Setelah memeriksa tiga orang saksi ini, jaksa menjadwalkan dalam minggu ini akan memanggil tujuh orang saksi lagi.

"Ada sekitar tujuh orang saksi lagi lah yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan, untuk saat ini pemeriksaan masih berlanjut," jelasnya.

Sebelumnya kejaksaan negeri Tanjungpinang melakukan penyelidikan mengenai dugaan penggelapan pajak BPHTB senilai Rp 1, 2 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi dan jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews bahwa terungkap adanya dugaan praktik penggelapan pajak itu atas temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang ketika menginput salah satu data pemohon.

Dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini melibatkan tiga instansi yakni BPN, Bank BTN dan BPPRD Kota Tanjungpinang yang salin terkoneksi secara online.

Praktik dugaan penggelapan pajak yang diharapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai oknum.2

Dalam pemeriksaan secara fisik, nilai pajak untuk pengurusan BPHTB di BPPRD Pemkot Tanjungpinang tanpa adanya pengawasan dari pihak lain. Sehingga dugaan permainan antar oknum mengenai besaran pajak yang dibayarkan pemohon kian rentan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews