Wanita Seksi yang Kendarai Motor Sambil Keramas Tersandung Dua Pasal

Wanita Seksi yang Kendarai Motor Sambil Keramas Tersandung Dua Pasal

AA dan IC/Foto: Istimewa

Mojokerto - Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang pada wanita seksi yang mengendarai sepeda motor sambil keramas bersama kakaknya. Perempuan asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu tersandung dua pasal sekaligus.

Aksi membahayakan itu dilakukan oleh dua wanita berinisial IC dan AA. IC berprofesi sebagai penyanyi dangdut, sedangkan adiknya kasir di sebuah minimarket.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan, sanksi tilang diberikan kepada AA. Sebab AA yang mengemudikan Honda Scoopy nopol S 3354 QO seperti dalam video yang viral.

Menurut Irwan, petugas mengajak AA dari tempat kerjanya ke Pos 903 di simpang 5 Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak hanya itu, IC juga datang saat adiknya ditilang.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 291 terkait berkendara tidak pakai helm dan Pasal 288 ayat (1) karena pajak kendaraannya mati dua tahun," kata Irwan, Senin (16/12/2019).

Irwan memastikan, sepeda motor yang digunakan IC dan AA dalam video berkendara sambil keramas mempunyai surat yang lengkap. Atas sanksi tilang tersebut, AA harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 25 Desember mendatang.

"IC juga kami klarifikasi soal video di insta story miliknya. Dia meminta maaf," terangnya.

Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA yang mengendarai sepeda motor di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12/2019) siang.

Kedua wanita ini melintas di jalan raya sembari mengguyurkan air dari timba ke kepala mereka. Rambut mereka nampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.

Karena aksi tersebut, IC dan AA telah diklarifikasi petugas Satlantas Polres Mojokerto pada Jumat (13/12) sore. Kepada polisi, mereka mengaku membuat video tersebut untuk mencari sensasi dan membuat konten lucu di Youtube.

Adik kakak ini pun hanya diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Namun malamnya, IC justru mengunggah video di insta story miliknya yang terkesan merasa tidak bersalah. Pernyataan IC ini membuat polisi geram.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews