Divonis Hakim 7 Tahun Penjara Terdakwa Narkoba Ini Tertawa

Divonis Hakim 7 Tahun Penjara Terdakwa Narkoba Ini Tertawa

Usman tertawa usai divonis 7 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Hal tak lazim terlihat di Pengadilan Tanjungpinang. Seorang terdakwa narkoba, Usman tampak ceria setelah dijatuhi vonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/12/2019).

Selain tertawa, Usman terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 2,13 gram ini juga melambaikan tangan ke majelis hakim saat ingin keluar ruang sidang.

"Da da.. saya terima dengan ikhlas tolong masukan ke on the spot (salah satu program acara di TV swasta) ya," kata Usman sambil ketawa saat keluar ruangan sidang.

Usman mengaku tetap senang kendati dirinya divonis selama 7 tahun dalam perkara sabu-sabu dan pil ekstasi. Belum diketahui alasan pria itu. "Senang lah, gitu aja," sebutnya sambil menuju ke ruang tahanan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jhonson menyatakan perbuatan terdakwa secara sah terbukti memiliki narkoba golongan 1 sebagaimana melanggar pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 6 bulan," tegas Jhonson sambil menutup persidangan.

Setelah mendengar putusan, terdakwa pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta masih mempertimbangkan.

Sebelumnya, terdakwa Usman diringkus Satreskoba Polres Bintan di sebuah rumah di Perumnas Tekojo RT 05 RW 13 Kelurahan, Kijang Kota, Kecamatan, Bintan Timur pada Sabtu tanggal 6 Juli 2019 lalu.

Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas Satreskoba Polres Bintan juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 paket dan empat butir pil ekstasi.

Diketahui bahwa barang haram itu didapat terdakwa dengan membeli dari (DPO) Tinus di jembatan Dompak Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews