Sabu 0,68 Gram Antarkan Amat 4 Tahun ke Penjara

Sabu 0,68 Gram Antarkan Amat 4 Tahun ke Penjara

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Amat. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada M Rohim alias Amat. Persidangan kasus narkoba 0,68 gram itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/12/2019)

Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho menyatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sebut Eduard membacakan vonis.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa pun menyatakan menerima. Sebelumnya ia dituntut 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum. Amat yang berstatua pengangguran itu hanya tertunduk usai mendengar vonis.

Amat sebelumnya diamankan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang setelah membuang dompet berisikan sabu-sabu di kawasan Ganet Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Saat itu polisi sedang melakukan terhadap Amat yang dicurigai.

“Polisi mencurigai di dalam dompet itu, saat digeledah ternyata benar ada satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Satreskoba Polres Tanjungpinang pun kembali melakukan penggeledahan di kediamannya dan kembali menemukan satu paket kecil sabu beserta alat hisap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews