Perempuan Australia Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Perempuan Australia Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Maria Elvira Pinto Exposto, perempuan Australia yang lolos dari hukuman mati di Malaysia. (Foto: Reuters via ABC Australia)

Kuala Lumpur - Maria Elvira Pinto Exposto, perempuan asal Australia lolos dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia setelah permohonan banding terakhirnya dikabulkan pada Selasa (26/11/2019).

Dilansir VoA dari AFP, Maria merupakan korban dari penipuan asmara secara online. Dia dijebak agar membawa narkoba jenis sabu masuk ke Malaysia.

Dia ditangkap pada Desember 2014 ketika transit di Bandara Kuala Lumpur. Saat ditangkap, dia membawa 1,1 kilo sabu-sabu yang dijahit di dalam kantung tas ransel yang dibawanya.

Awalnya, dia dinyatakan tidak bersalah menyelundupkan narkoba. Hakim pada 2017 memutuskan Maria tidak tahu bahwa dia membawa narkoba. Namun, putusan itu dibatalkan oleh banding yang diajukan jaksa dan dia divonis hukuman mati.

Hukuman mati berlaku di Malaysia untuk siapa saja yang divonis bersalah membawa narkoba jenis tertentu dalam jumlah tertentu.

Namun, Pengadilan Federal di ibu kota administratif Putrajaya membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan agar dia dibebaskan.

“Permohonan banding dikabulkan. Pemohon dibebaskan,” kata Hakim Ketua Tengku Maimun Tuan Mat.

Ibu empat anak itu dicegat di Malaysia dalam perjalanan ke Australia. Dia mengaku ditipu agar membawa sebuah tas setelah dia mengunjungi China untuk menemui pria yang dikenalnya secara online. Pria itu mengaku bernama “Kapten Daniel Smith” yang berprofesi sebagai tentara AS. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews