Polisi Buntuti Penyaluran Narkoba dari Tanjungpinang ke Jambi, 4 Orang Diringkus

Polisi Buntuti Penyaluran Narkoba dari Tanjungpinang ke Jambi, 4 Orang Diringkus

Para tersangka yang diringkus di Jambi. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus kawanan pengedar narkoba belum lama ini. Mereka menelusuri pengangkutan Narkoba dari Tanjungpinang menuju Jambi.

Sebanyak 25 Kg narkoba jenis sabu diamankan sebagai barang bukti. Penindakan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan. Empat pelaku yang diamankan diketahui semuanya warga Jambi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhamad Iqbal saat ekspos kepada awak media, Jumat (29/11/2019), menjelaskan, penangkapan itu pada Senin (18/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Berawal ketika pihaknya mengamankan sebuah mobil merk Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol B 1132 WKE di sekitaran Taman Makam Pahlawan, Jl. Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang.

Pengemudi mobil, Ade Sukirman yang bekerja di jasa travel asal Batam diinterogasi. Namun statusnya hanya sebagai saksi. Dia tak mengetahui jika mobil yang dibawanya sudah diisi dengan narkoba. Dari pengembangan, mobil itu akan dibawa ke Jambi melalui Pelabuhan Roro di Punggur. Ia mengambil mobil itu dari seorang perempuan berinisial R yang kini buron.

Iqbal menuturkan, setelah mengetahui keterangan Ade Sukirman, tim melakukan pencarian terhadap R, namun tidak diketahui sehingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami melakukan pemeriksaan handphone dan percakapan milik Ade Sukirman. Tidak ditemukan petunjuk untuk dugaan percobaan permufakatan jahat dalam dugaan tindak pidana narkotika, melainkan hanya sebagai karyawan jasa travel dalam pekerjaannya," terang Iqbal.

Iqbal menyebutkan, polisi melakukan penyelidikan dengan controlled delivery of drugs terhadap mobil Avanza menuju Kota Jambi itu. Polisi ingin mengetahui penerima mobil berisikan Narkotika Jenis sabu tersebut. Mobil tersebut akhirnya diminta untuk berjalan ke Jambi, sembari dalam pengawasan polisi dalam penelusuran.

"Setelah sampai di kota Jambi pada hari Selasa (26/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, seseorang menghubungi Ade Sukirman akan mengambil mobil tersebut," ujarnya.

Polisi mengikuti mobil itu hingga Hotel Shang Ratu di Jambi. Saat terjadi penyerahan barang polisi yang sudang mengintai dari awal langsung mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama WG dan PJ. Mobil itu berisikan narkotika jenis sabu.

"Mereka akan menyerahkannya kepada seseorang kemudian sekira pukul 23.00 WIB didapati 2  orang laki laki mengaku bernama PN dan AT menerima mobil tersebut dan kita amankan juga di Kota Jambi, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews