AKD DPRD Kepri Digugat, Ampuan: Tak Merugikan Kok Digugat

AKD DPRD Kepri Digugat, Ampuan: Tak Merugikan Kok Digugat

Ampuan Situmeang, kuasa hukum Ketua DPRD Kepri. (Foto: Firma KHAS)

Tanjungpinang - Putusan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak atas penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 menuai gugatan.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Tanjungpinang oleh anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging dan tengah bergulir proses hukumnya.

Ampuan Situmeang selaku kuasa hukum Ketua DPRD Provinsi Kepri mengaku sudah siap menghadapi gugatan tersebut.

"Saya bahkan sudah jawab tuntutan itu di persidangan PTUN Tanjungpinang," kata Ampuan melalui sambungan telepon di Tanjungpinang, Senin (9/12/2019) sore.

Atas jawaban itu, pada Kamis (12/12/2019) mendatang, akan digelar kembali persidangan dengan agenda replik atau tanggapan penggugat atas jawaban tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa materi yang digugat oleh pengugat bukan merupakan keputusan dari seorang Ketua DPRD Kepri semata. Namun itu merupakan keputusan bersama yang disetujui dalam sebuah rapat paripurna yang sah 

Baca: Uba Sigalingging Gugat Penetapan AKD DPRD Kepri ke PTUN

Perlu diketahui, penggugat adalah anggota fraksi, sedangkan fraksi dimana pengugat menjadi anggota tidak mengugatnya.

Ampuan juga mengatakan, karena keputusan itu adalah keharusan yang diatur oleh UU MD3, dimana hasil paripurna harus dituangkan dalam keputusan. 

"Itu menjadi substansi masalahnya. Tapi kita tunggu saja putusan dari majelis hakim yang memeriksa perkara itu di PTUN Tanjungpinang," ujarnya.

Seharusnya, kata Ampuan, yang menggugat itu adalah fraksi yang keluar atau walk out dari sidang, bukan anggota fraksi yang mengugat. 

"Menurut saya, tidak ada juga kerugian pengugat yang nyata akibat dari diterbitkannya keputusan yang dijadikan objek perkara di PTUN itu. Bahkan untung penggugat karena di posisikan pada posisi tertentu, dan posisi itu tentu ada "tunjangannya" ya kan?. Namun demikian kita tunggulah hasil putusan majelis hakim nanti," bebernya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews